ppmazkiya.com - Indragiri Hilir, Riau
Pendahuluan
Hijab bagi wanita muslimah yang telah baligh termasuk menutup rambut kepalanya adalah wajib secara syariat bagi setiap wanita yang telah mencapai usia taklif, berdasarkan nash-nash dari dua wahyu yang mulia, yaitu Al-Qur’an yang agung dan Sunnah Nabi yang suci, serta berdasarkan kesepakatan (ijma’) para ulama kaum muslimin, baik generasi terdahulu maupun belakangan, sejak masa kenabian hingga zaman sekarang, dan tidak pernah terjadi perbedaan pendapat dalam hal ini sama sekali.
Penjelasan bahwa hijab itu wajib atas wanita muslimah
Telah ditetapkan secara syariat berdasarkan ijma’ para ulama umat Islam para mujtahidnya, para imamnya, para fuqaha, dan para ahli hadits bahwa hijab wanita muslimah adalah wajib bagi setiap wanita yang telah mencapai usia taklif, yaitu usia ketika seorang perempuan mengalami haid dan telah sampai pada usia dewasa.
Maka wajib baginya menutup seluruh tubuhnya termasuk rambut kepalanya kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Sebagian ulama menambahkan bahwa kedua kaki boleh ditampakkan, dan sebagian lainnya juga menambahkan bagian yang biasa tampak karena kebutuhan, seperti tempat gelang dan bagian lengan yang mungkin terlihat saat beraktivitas.
Adapun kewajiban menutup selain itu, maka tidak ada seorang pun dari kaum muslimin sepanjang masa baik generasi terdahulu maupun yang datang kemudian yang menyelisihinya. Karena hal tersebut merupakan hukum yang ditegaskan secara jelas dalam nash Al-Qur’an dan Sunnah, serta telah menjadi kesepakatan (ijma’) umat.
Dengan demikian, praktik ini telah berlangsung secara terus-menerus di kalangan kaum muslimin sepanjang zaman, dari sejak masa Rasulullah ﷺ hingga hari ini.
Dalil-dalil kewajiban hijab dari Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’
-
Dalil Al-Qur’an
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ [الأحزاب: 59]
Artinya:
“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan wanita-wanita mukmin: hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenali sehingga mereka tidak diganggu.”
Sebab turunnya ayat ini adalah bahwa para wanita dahulu menampakkan rambut mereka, leher, dan sebagian dada mereka. Maka Allah melarang mereka dari hal tersebut, dan memerintahkan mereka untuk mengulurkan jilbab pada bagian-bagian yang mereka buka itu, agar orang-orang fasik menahan diri dari mengganggu mereka ketika melihat kehormatan dan tertutupnya mereka.
Dan Allah menegaskan keumuman hukum ini bagi seluruh wanita dengan firman-Nya: (وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ)
قَالَ الْإِمَامُ مُقَاتِلُ بْنُ سُلَيْمَانَ فِي “تَفْسِيرِهِ”: [يَعْنِي: أَجْدَرُ أَنْ يُعْرَفْنَ فِي زِيِّهِنَّ أَنَّهُنَّ لَسْنَ بِمُرِيْبَاتٍ، وَأَنَّهُنَّ عَفَائِفُ فَلَا يَطْمَعُ فِيهِنَّ أَحَدٌ] اهـ
Artinya
Imam Muqatil bin Sulaiman berkata dalam tafsirnya:
“Artinya: lebih pantas untuk dikenali dari pakaian mereka bahwa mereka bukan wanita yang mencurigakan, dan bahwa mereka adalah wanita-wanita yang menjaga kehormatan, sehingga tidak ada seorang pun yang berani mengganggu mereka.”
﴿وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ﴾ [النور: 31]
Artinya:
“Dan katakanlah kepada wanita yang beriman agar mereka menahan pandangan mereka, menjaga kemaluan mereka, dan tidak menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kerudung mereka ke dada mereka, dan tidak menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka…” (dan seterusnya hingga akhir ayat sebagaimana di atas)
Maka telah datang perintah ilahi dalam ayat yang mulia kepada para wanita mukmin untuk menutupkan khimar ke dada mereka.
Kata الخُمُر adalah bentuk jamak dari خِمَار, dan khimar wanita dalam bahasa Arab adalah sesuatu yang menutupi kepala, sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mishbah al-Munir karya al-‘Allamah al-Fayyumi.
وَالْجُيُوبُ: جَمْعُ جَيْبٍ، وَجَيْبُ الْقَمِيصِ: طَوْقُهُ، وَهُوَ مَا يَنْفَتِحُ عَلَى النَّحْرِ، كَمَا فِي “الْمِصْبَاحِ الْمُنِيرِ” لِلْعَلَّامَةِ الْفَيُّومِيِّ (1/ 115)، وَ”تَاجِ الْعُرُوسِ” لِلْعَلَّامَةِ الزَّبِيدِيِّ (2/ 210، ط. وِزَارَةِ الْإِرْشَادِ الْكُوَيْتِيَّةِ).
Artinya
Kata الجُيُوب adalah bentuk jamak dari جَيْب, yaitu bagian lubang pada pakaian (kerah baju), yaitu bagian yang terbuka pada dada (leher hingga dada), sebagaimana dijelaskan dalam Al-Mishbah al-Munir dan Taj al-‘Arus.
Ungkapan ini datang dengan tingkat kejelasan yang sangat tinggi dalam menjelaskan maksud syariat.
Karena perintah “menutupkan khimar ke dada” mengandung konsekuensi:
- menutup rambut
- leher
- dan dada
Dan berpindah dari ungkapan “menutup wajah” kepada “menutup dada” sekaligus menunjukkan bahwa wajah tetap terbuka.
Ini termasuk bentuk ungkapan yang sangat fasih, paling jelas, dan paling terang dalam menjelaskan makna.
قَالَ الْإِمَامُ الطَّبَرِيُّ فِي “جَامِعِ الْبَيَانِ” (19/ 159، ط. دَارِ التَّرْبِيَةِ وَالتُّرَاثِ): [يَقُولُ تَعَالَى ذِكْرُهُ: وَلْيُلْقِينَ خُمُرَهُنَّ، وَهِيَ جَمْعُ خِمَارٍ، عَلَى جُيُوبِهِنَّ، لِيَسْتُرْنَ بِذٰلِكَ شُعُورَهُنَّ وَأَعْنَاقَهُنَّ وَقُرُوطَهُنَّ] اهـ
Artinya
Imam ath-Thabari berkata dalam Jami’ al-Bayan:
“Allah Ta’ala berfirman: hendaklah mereka mengulurkan khimar mereka yaitu penutup kepala ke dada mereka, agar dengan itu mereka menutup rambut, leher, dan anting-anting mereka.”
وَقَالَ الْإِمَامُ ابْنُ حَزْمٍ فِي “الْمُحَلَّى” (2/ 247، ط. دَارِ الْفِكْرِ): [فَأَمَرَهُنَّ اللَّهُ تَعَالَى بِالضَّرْبِ بِالْخِمَارِ عَلَى الْجُيُوبِ، وَهٰذَا نَصٌّ عَلَى سَتْرِ الْعَوْرَةِ، وَالْعُنُقِ، وَالصَّدْرِ، وَفِيهِ نَصٌّ عَلَى إِبَاحَةِ كَشْفِ الْوَجْهِ] اهـ
Artinya
Imam Ibnu Hazm berkata dalam Al-Muhalla:
“Allah memerintahkan mereka untuk menutupkan khimar ke dada mereka. Ini adalah nash yang menunjukkan kewajiban menutup aurat, leher, dan dada, serta mengandung dalil bahwa wajah boleh ditampakkan.”
وَقَالَ الْإِمَامُ الْقُرْطُبِيُّ فِي “الْهِدَايَةِ إِلَى بُلُوغِ النِّهَايَةِ” (8/ 5071، ط. مَجْمُوعَةِ بُحُوثِ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ) [أَيْ: وَلْيُلْقِينَ خُمُرَهُنَّ، وَهُوَ جَمْعُ خِمَارٍ، عَلَى جُيُوبِهِنَّ، لِيَسْتُرْنَ شُعُورَهُنَّ وَأَعْنَاقَهُنَّ] اهـ
Artinya
Imam al-Qurthubi berkata:
“Yaitu hendaklah mereka mengulurkan khimar mereka yang merupakan penutup kepala ke dada mereka, agar mereka menutup rambut dan leher mereka.”
-
Dalil Sunnah
فَعَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ، فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ، وَقَالَ: «يَا أَسْمَاءُ، إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا»، وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ . أَخْرَجَهُ الْأَئِمَّةُ: أَبُو دَاوُدَ وَاللَّفْظُ لَهُ، وَالطَّبَرَانِيُّ فِي مُسْنَدِ الشَّامِيِّينَ، وَابْنُ عَدِيٍّ فِي الْكَامِلِ، وَالْبَيْهَقِيُّ فِي السُّنَنِ الْكُبْرَى وَالْآدَابِ وَشُعَبِ الْإِيمَانِ
Artinya
Dari Ummul Mukminin Aisyah رضي الله عنها, bahwa Asma’ binti Abu Bakar رضي الله عنهما masuk menemui Rasulullah ﷺ dengan mengenakan pakaian yang tipis, maka Rasulullah ﷺ berpaling darinya dan bersabda:
“Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita apabila telah mencapai masa haid (baligh), tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini,”
sambil menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya.
Hadits ini diriwayatkan oleh para imam: Abu Dawud (lafaz ini darinya), ath-Thabrani dalam Musnad asy-Syamiyyin, Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil, dan al-Baihaqi dalam As-Sunan al-Kubra, Al-Adab, dan Syu’ab al-Iman.
وَعَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا كَانَتْ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ، فَأَقْبَلَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ، فَدَخَلَ عَلَيْهِ -وَذٰلِكَ بَعْدَمَا أُمِرْنَا بِالْحِجَابِ-، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ: «احْتَجِبَا مِنْهُ»، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هُوَ أَعْمَى، لَا يُبْصِرُنَا، وَلَا يَعْرِفُنَا؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ: «أَفَعَمْيَاوَانِ أَنْتُمَا؟ أَلَسْتُمَا تُبْصِرَانِهِ؟» أَخْرَجَهُ الْإِمَامَانِ: أَبُو دَاوُدَ، وَالتِّرْمِذِيُّ.
Artinya
Dari Ummul Mukminin Ummu Salamah رضي الله عنها, bahwa ia berada di نزد Rasulullah ﷺ, lalu datang Ibnu Ummi Maktum dan masuk menemui beliau dan itu setelah kami diperintahkan berhijab maka Rasulullah ﷺ bersabda:
“Berhijablah kalian darinya.”
Aku berkata: “Wahai Rasulullah, dia buta, tidak melihat kami dan tidak mengenal kami?”
Maka Rasulullah ﷺ bersabda:
“Apakah kalian berdua juga buta? Bukankah kalian bisa melihatnya?”
وَعَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ، عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كَسَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قُبْطِيَّةً كَثِيفَةً مِمَّا أَهْدَاهَا لَهُ دِحْيَةُ الْكَلْبِيُّ، فَكَسَوْتُهَا امْرَأَتِي، فَقَالَ: «مَا لَكَ لَمْ تَلْبَسِ الْقُبْطِيَّةَ؟»، قُلْتُ: كَسَوْتُهَا امْرَأَتِي، فَقَالَ: «مُرْهَا فَلْتَجْعَلْ تَحْتَهَا غِلَالَةً، فَإِنِّي أَخَافُ أَنْ تَصِفَ عِظَامَهَا» أَخْرَجَهُ الْإِمَامُ أَحْمَدُ
Artinya
Dari Muhammad bin Usamah bin Zaid, dari ayahnya رضي الله عنه, ia berkata: Rasulullah ﷺ memberiku pakaian Qibthiyyah yang tebal dari hadiah Dihyah al-Kalbi, lalu aku berikan kepada istriku. Maka Rasulullah ﷺ bersabda:
“Mengapa engkau tidak memakainya?”
Aku menjawab: “Aku memberikannya kepada istriku.”
Beliau bersabda:
“Perintahkan dia untuk memakai lapisan di dalamnya, karena aku khawatir pakaian itu menggambarkan bentuk tubuhnya.”
وَعَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيْهَا، فَاخْتَبَأَتْ مَوْلَاةٌ لَهَا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ: «حَاضَتْ؟» فَقَالَتْ: نَعَمْ، فَشَقَّ لَهَا مِنْ عِمَامَتِهِ، فَقَالَ: «اخْتَمِرِي بِهٰذَا» أَخْرَجَهُ الْإِمَامَانِ: ابْنُ مَاجَهْ، وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ.
Artinya
Dari Ummul Mukminin Aisyah رضي الله عنها, bahwa Nabi ﷺ masuk menemuinya, lalu seorang budak wanita miliknya bersembunyi. Maka Nabi ﷺ bertanya:
“Apakah ia sudah haid?”
Aisyah menjawab: “Ya.”
Maka beliau merobek sebagian sorbannya dan berkata:
“Tutuplah (kepalamu) dengan ini.”
-
Dalil Ijma’
Para ulama umat Islam, baik generasi terdahulu maupun yang datang kemudian, telah sepakat atas kewajiban hijab, termasuk menutup rambut kepala.
قَالَ الْإِمَامُ ابْنُ حَزْمٍ فِي “مَرَاتِبِ الْإِجْمَاعِ”: [وَاتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ شَعْرَ الْحُرَّةِ وَجِسْمَهَا حَاشَا وَجْهَهَا وَيَدَيْهَا عَوْرَةٌ] اهـ
Artinya
Imam Ibnu Hazm berkata:
“Para ulama sepakat bahwa rambut wanita merdeka dan seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua tangannya adalah aurat.”
وَقَالَ الْحَافِظُ أَبُو عُمَرَ بْنُ عَبْدِ الْبَرِّ فِي “الْتَّمْهِيدِ”: [أَجْمَعُوا أَنَّ إِحْرَامَهَا فِي وَجْهِهَا دُونَ رَأْسِهَا، وَأَنَّهَا تُخَمِّرُ رَأْسَهَا وَتَسْتُرُ شَعْرَهَا وَهِيَ مُحْرِمَةٌ] اهـ
Artinya
Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr berkata:
“Para ulama sepakat bahwa dalam ihram, wajah wanita tidak ditutup, bukan kepalanya, dan bahwa ia tetap menutup kepala serta rambutnya meskipun dalam keadaan ihram.”
وَقَالَ فِي “الِاسْتِذْكَارِ”: [الَّذِي عَلَيْهِ فُقَهَاءُ الْأَمْصَارِ بِالْحِجَازِ وَالْعِرَاقِ أَنَّ عَلَى الْمَرْأَةِ الْحُرَّةِ أَنْ تُغَطِّي جِسْمَهَا كُلَّهُ بِدِرْعٍ صَفِيقٍ سَابِغٍ، وَتُخَمِّرَ رَأْسَهَا] اهـ
Artinya
Beliau juga berkata dalam Al-Istidzkar:
“Yang menjadi pendapat para fuqaha di berbagai negeri seperti Hijaz dan Irak adalah bahwa wanita merdeka wajib menutup seluruh tubuhnya dengan pakaian yang tebal dan longgar, serta menutup kepalanya.”
وَقَالَ الْإِمَامُ أَبُو الْمُظَفَّرِ السَّمْعَانِيُّ فِي “قَوَاطِعِ الْأَدِلَّةِ”: [الْأَصْلُ أَنَّ بَدَنَ الْمَرْأَةِ كُلَّهُ عَوْرَةٌ، وَأَنَّ عَلَيْهَا السَّتْرَ وَتَرْكَ التَّبَرُّجِ، إِلَّا أَنَّ مَوْضِعَ الْوَجْهِ مِنْهَا مَوْضِعُ الْحَاجَةِ وَالضَّرُورَةِ؛ لِأَنَّ إِثْبَاتَ عَيْنِهَا وَالْمَعْرِفَةَ بِهَا عِنْدَ الْمُعَامَلَاتِ لَا يَقَعُ إِلَّا بِرُؤْيَةِ الْوَجْهِ، وَأَيْضًا فَإِنَّ مَصْلَحَتَهَا فِي أَسْبَابِ مُعَامَلَتِهَا لَا يَكْمُلُ إِلَّا بِذٰلِكَ، وَأَمَّا الشَّعْرُ فَلَا ضَرُورَةَ فِي إِبْرَازِهِ بِحَالٍ، فَصَارَ كَسَائِرِ بَدَنِهَا] اهـ
Artinya
Imam Abu al-Muzaffar as-Sam’ani berkata:
“Asal hukum tubuh wanita seluruhnya adalah aurat, dan wajib baginya menutupinya serta meninggalkan tabarruj (berhias yang berlebihan). Hanya saja wajah menjadi pengecualian karena kebutuhan dan darurat, sebab identitas dan interaksi tidak dapat berlangsung kecuali dengan melihat wajah. Adapun rambut, tidak ada kebutuhan untuk menampakkannya sama sekali, sehingga hukumnya seperti seluruh bagian tubuh lainnya.”
Berdasarkan itu, maka kewajiban hijab bagi wanita yaitu menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah, kedua telapak tangan, kedua kaki, dan sebagian lengan merupakan hukum syariat yang bersifat pasti, yang telah disepakati oleh kaum muslimin sepanjang zaman, meskipun berbeda mazhab dan latar pemikiran.
Tidak ada seorang pun dari ulama Islam, baik terdahulu maupun belakangan, yang menyelisihi hal tersebut. Dan pendapat yang membolehkan menampakkan selain itu dari tubuh wanita tanpa kebutuhan atau darurat adalah pendapat yang bertentangan dengan ijma’ umat.
Kesimpulan
Berdasarkan hal tersebut dan terkait dengan permasalahan yang ditanyakan, maka hijab bagi wanita muslimah yang telah baligh termasuk menutup rambut kepalanya adalah wajib secara syariat bagi setiap wanita yang telah mencapai usia taklif, berdasarkan nash-nash dari Al-Qur’an yang mulia dan Sunnah Nabi yang suci, serta berdasarkan kesepakatan (ijma’) para ulama kaum muslimin, baik generasi terdahulu maupun belakangan, sejak masa kenabian hingga zaman sekarang, dan tidak pernah terjadi perbedaan pendapat dalam hal ini sama sekali.




