ppmazkiya.com - Indragiri Hilir, Riau
Pendahuluan
Di Indonesia, momentum Idul Fitri identik dengan tradisi halal bihalal, yaitu saling bersalaman dan bermaafan. Tradisi ini tidak hanya dilakukan dalam lingkup keluarga, tetapi juga di masyarakat, instansi, hingga lembaga pendidikan.
Namun, dalam praktiknya, sering terjadi bersalaman antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Hal ini memunculkan pertanyaan penting: bagaimana hukum bersalaman saat Lebaran menurut Islam?
Hukum Bersalaman dengan Non-Mahram dalam Islam
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum bersalaman antara laki-laki dan perempuan non-mahram.
Pendapat Jumhur Ulama: Haram
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan sebagian Hanbali berpendapat bahwa bersalaman dengan non-mahram adalah haram. Mereka berdalil dengan hadits:
مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ
“Tangan Rasulullah SAW tidak pernah menyentuh tangan perempuan (non-mahram) sama sekali.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini sering dijadikan dasar utama larangan sentuhan fisik dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Pendapat yang Membolehkan (Dalam Kondisi Tertentu)
Sebagian ulama membolehkan bersalaman dalam kondisi tertentu, seperti:
- Tidak menimbulkan syahwat
- Aman dari fitnah
- Dalam kebutuhan sosial (seperti adat atau kebiasaan umum)
Dalil yang digunakan di antaranya:
Riwayat praktik sahabat:
- Sayyidina Umar bin Khattab رضي الله عنه pernah berjabat tangan dengan perempuan saat baiat
- Abu Bakar رضي الله عنه disebut berjabat tangan dengan perempuan tua
Pendapat ini memahami bahwa tidak bersalaman adalah bagian dari kekhususan Nabi (خصائص النبي), bukan larangan mutlak bagi umatnya.
Analisis dalam Konteks Halal Bihalal
Tradisi halal bihalal di Indonesia merupakan bentuk ‘urf (kebiasaan sosial) yang diakui dalam Islam selama tidak bertentangan dengan syariat.
Kaidah fikih menyebutkan:
اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ
“Tradisi dapat dijadikan pertimbangan hukum.”
Namun demikian, kebolehan tradisi tetap dibatasi oleh prinsip syariat. Oleh karena itu:
- Jika mengikuti pendapat jumhur → tidak bersalaman dengan non-mahram
- Jika mengikuti pendapat yang lebih longgar → dibolehkan dengan syarat tertentu
Kaidah Fikih dalam Menyikapi Perbedaan
Para ulama memberikan panduan bijak dalam menyikapi masalah khilafiyah:
لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيهِ
“Tidak diingkari perkara yang diperselisihkan.”
مَنِ ابْتُلِيَ بِشَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ فَلْيُقَلِّدْ مَنْ أَجَازَ
“Siapa yang menghadapi kondisi tersebut, boleh mengikuti pendapat yang membolehkan.”
الْخُرُوجُ مِنَ الْخِلَافِ مُسْتَحَبٌّ
“Keluar dari perbedaan adalah hal yang dianjurkan.”
Artinya, sikap toleran dan bijak sangat diperlukan dalam praktik sosial seperti halal bihalal.
Apakah Bersalaman Membatalkan Wudhu?
Perbedaan juga terjadi dalam masalah wudhu:
- Imam Syafi’i: batal meskipun tanpa syahwat
- Imam Abu Hanifah: tidak batal secara mutlak
- Imam Malik: batal jika disertai syahwat
- Imam Ahmad: terdapat beberapa riwayat
Dalam praktik halal bihalal, hal ini penting diperhatikan, terutama bagi yang akan melaksanakan ibadah setelahnya.
Hukum Memandang Lawan Jenis Saat Lebaran
Dalam interaksi sosial saat Lebaran, tidak hanya bersalaman, tetapi juga kontak pandangan.
Allah SWT berfirman:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ
“Katakanlah kepada laki-laki beriman agar mereka menundukkan pandangan.”
(QS. An-Nur: 30)
Mayoritas ulama membolehkan melihat wajah dan telapak tangan selama aman dari fitnah.
Kesimpulan
Bersalaman saat Lebaran dalam tradisi halal bihalal merupakan praktik sosial yang baik, namun hukumnya dalam Islam bersifat khilafiyah:
- Jumhur ulama: haram bersalaman dengan non-mahram
- Sebagian ulama: boleh dengan syarat tertentu
- Wudhu: juga diperselisihkan
- Tradisi: boleh selama tidak melanggar syariat
Sikap terbaik adalah menjaga adab, menghormati perbedaan, dan mengutamakan kehati-hatian dalam beragama.




