ppmazkiya.com - Indragiri Hilir, Riau
Pendahuluan
Di beberapa daerah di Indonesia, burung bangau kerap dijadikan sebagai hidangan khas yang cukup populer. Namun, muncul pertanyaan penting dalam perspektif fiqih Islam: apakah hukum makan daging burung bangau (laqlaq), halal atau haram?
Artikel ini akan mengulasnya berdasarkan pendapat ulama, khususnya dalam mazhab Syafi’i yang banyak dianut di Indonesia.
Apa Itu Burung Laqlaq?
Dalam literatur fiqih klasik, burung bangau dikenal dengan istilah:
اللَّقْلَقُ
Burung ini memiliki ciri khas:
- Leher panjang
- Hidup di daerah perairan
- Memakan hewan-hewan kecil, termasuk yang dianggap menjijikkan
Karena kebiasaan makannya inilah, para ulama berbeda pendapat tentang kehalalannya.
Kaidah Umum: Hukum Burung dalam Islam
Secara umum, Islam membolehkan mengonsumsi burung, sebagaimana kaidah:
Semua burung halal selama tidak termasuk hewan buas atau menjijikkan.
Allah ﷻ berfirman:
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ
Artinya:
“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), apa yang dihalalkan bagi mereka. Katakanlah: Dihalalkan bagimu segala yang baik.”
(QS. Al-Ma’idah: 4)
Ayat ini menjadi dasar bahwa makanan yang ṭayyib (baik dan tidak menjijikkan) pada dasarnya halal.
Pendapat Ulama Syafi’iyah tentang Burung Bangau
Dalam mazhab Syafi’i, terdapat pembahasan khusus tentang burung bangau (laqlaq). Imam An-Nawawi menjelaskan:
وَاللَّقْلَقُ حَرَامٌ عَلَى أَصَحِّ الْوَجْهَيْنِ
Artinya:
“Burung bangau hukumnya haram menurut pendapat yang paling shahih.”
(Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab)
Penjelasan Ulama: Mengapa Diharamkan?
Imam An-Nawawi juga mengutip pendapat para ulama lain:
قَالَ الرَّافِعِيُّ: أَطْلَقَ مُطْلِقُونَ الْقَوْلَ بِحِلِّ طَيْرِ الْمَاءِ، وَكُلُّهَا حَلَالٌ إِلَّا اللَّقْلَقَ فَفِيهِ خِلَافٌ
Artinya:
“Imam Ar-Rafi’i berkata: Sebagian ulama memutlakkan bahwa semua burung air halal, namun dikecualikan burung bangau, yang di dalamnya terdapat perbedaan pendapat.”
Bahkan disebutkan pendapat lain:
قَالَ الصَّيْمَرِيُّ: لَا يُؤْكَلُ طَيْرُ الْمَاءِ الْأَبْيَضُ لِخُبْثِ لَحْمِهِ
Artinya:
“Imam Ash-Shaymari berkata: Tidak boleh memakan burung air yang berwarna putih karena dagingnya dianggap menjijikkan.”
Dalil Penguat: Karena Termasuk Hewan Menjijikkan
Dalam kitab Mughni al-Muhtaj, dijelaskan lebih tegas:
جَمِيعُ طُيُورِ الْمَاءِ حَلَالٌ لِأَنَّهَا مِنَ الطَّيِّبَاتِ إِلَّا اللَّقْلَقَ، وَهُوَ طَائِرٌ طَوِيلُ الْعُنُقِ يَأْكُلُ الْخَبَائِثَ فَلَا يَحِلُّ لِاسْتِخْبَاثِهِ
Artinya:
“Semua burung air halal karena termasuk yang baik, kecuali burung bangau. Ia adalah burung berleher panjang yang memakan sesuatu yang menjijikkan, sehingga tidak halal karena dianggap kotor.”
Perspektif Fiqih: Konsep “Khabā’its”
Dalam Islam, makanan tidak hanya dilihat dari jenisnya, tetapi juga dari sifatnya:
- Ṭayyibāt (baik) → halal
- Khabā’its (menjijikkan/kotor) → haram
Allah ﷻ berfirman:
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Artinya:
“Dan Dia mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (menjijikkan).”
(QS. Al-A’raf: 157)
Karena burung bangau memakan hewan-hewan kotor, maka ia dikategorikan sebagai khabīth (menjijikkan) oleh sebagian ulama.
Apakah Ada Perbedaan Pendapat?
Ya, terdapat perbedaan pendapat:
- Sebagian ulama: menghalalkan semua burung air
- Namun pendapat yang paling kuat (ashah) dalam mazhab Syafi’i:
👉 Burung bangau haram dimakan
Ini penting, karena masyarakat Indonesia mayoritas mengikuti mazhab Syafi’i.
Kesimpulan
Dari penjelasan para ulama dapat disimpulkan:
- Burung bangau (laqlaq) termasuk jenis burung air
- Secara umum burung air halal
- Namun dikecualikan burung bangau karena dianggap menjijikkan
- Dalam mazhab Syafi’i, hukumnya haram menurut pendapat yang paling kuat
Penutup
Tradisi kuliner daerah memang beragam, namun sebagai seorang Muslim, penting untuk menimbangnya dengan ilmu fiqih. Apa yang biasa dikonsumsi belum tentu sesuai dengan syariat.
Dengan memahami pendapat para ulama, kita bisa lebih berhati-hati dalam memilih makanan, sehingga benar-benar termasuk dalam kategori:
حَلَالًا طَيِّبًا
“Halal lagi baik.”




