ppmazkiya.com - Indragiri Hilir, Riau
Pendahuluan
Shalat Qobliyyah Maghrib merupakan salah satu amalan yang sering diperdebatkan di tengah masyarakat. Sebagian melaksanakannya, sebagian lainnya meninggalkannya. Lalu bagaimana sebenarnya hukumnya dalam Islam?
Para ulama menjelaskan bahwa shalat ini disyariatkan (masyru’), namun termasuk sunnah yang tidak muakkadah. Artinya, boleh dikerjakan dan boleh juga ditinggalkan, tanpa saling menyalahkan.
Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih:
لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيهِ
Artinya:
“Tidak boleh mengingkari perkara yang diperselisihkan.”
Dalil dari Hadits
1. Hadits Anas bin Malik
كَانَ الْمُؤَذِّنُ إِذَا أَذَّنَ قَامَ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَبْتَدِرُونَ السَّوَارِيَ، حَتَّى يَخْرُجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَهُمْ كَذٰلِكَ، يُصَلُّونَ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْمَغْرِبِ، وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ شَيْءٌ، قَالَ عُثْمَانُ بْنُ جَبَلَةَ وَأَبُو دَاوُدَ عَنْ شُعْبَةَ: لَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا إِلَّا قَلِيلٌ
Artinya:
“Apabila muadzin mengumandangkan adzan, maka beberapa sahabat Nabi ﷺ segera berdiri menuju tiang-tiang masjid, hingga Nabi ﷺ keluar sementara mereka dalam keadaan demikian, yaitu mereka shalat dua rakaat sebelum Maghrib. Dan tidak ada jarak antara adzan dan iqamah kecuali sedikit.”
Riwayat Muslim
فَيَجِيءُ الرَّجُلُ الْغَرِيبُ لِيَدْخُلَ الْمَسْجِدَ فَيَحْسَبُ أَنَّ الصَّلَاةَ قَدْ صُلِّيَتْ مِنْ كَثْرَةِ مَنْ يُصَلِّيهِمَا
Artinya:
“Seorang yang asing datang ke masjid, lalu ia mengira shalat (Maghrib) sudah dilaksanakan karena banyaknya orang yang mengerjakan dua rakaat tersebut.”
👉 Ini menunjukkan bahwa amalan ini cukup dikenal di kalangan sahabat.
2. Hadits “Baina Kulli Adzānain”
بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ، بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ، بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ لِمَنْ شَاءَ
Artinya:
“Di antara setiap dua adzan (adzan dan iqamah) ada shalat, di antara setiap dua adzan ada shalat, di antara setiap dua adzan ada shalat—bagi yang mau.”
👉 Ini dalil umum yang mencakup shalat sebelum Maghrib.
Penjelasan Ulama
قَالَ الْإِمَامُ ابْنُ حَجَرٍ الْعَسْقَلَانِيُّ: [… النَّصُّ الطَّوِيلُ …]
(diringkas dalam penjelasan berikut)
Inti penjelasan:
- Hadits Anas menunjukkan para sahabat mengerjakan shalat ini
- Nabi ﷺ tidak melarang → berarti disetujui (taqrir)
- Ini menunjukkan hukum sunnah (istihbab)
- Namun bukan sunnah rawatib yang ditekankan
Sebagian ulama seperti:
- Imam Ahmad
- Ishaq
- ahli hadits
👉 menganggapnya sunnah
Sementara:
- Imam Malik
- Imam Syafi’i (dalam sebagian pendapat)
👉 tidak menekankannya, bahkan ada yang tidak melakukannya
Namun pendapat yang menolak dengan alasan “dihapus (nasakh)” tidak memiliki dalil kuat.
Kesimpulan Hukum
Dari seluruh dalil dan penjelasan ulama:
👉 Shalat dua rakaat sebelum Maghrib:
- disyariatkan (ada dalilnya)
- sunnah (dianjurkan)
- tidak muakkadah (tidak ditekankan)
Adab Menyikapi Perbedaan
Karena masalah ini termasuk khilaf ulama, maka sikap yang benar:
- Tidak saling menyalahkan
- Tidak menganggap sesat
- Tidak menjadikannya bahan perpecahan
Berlaku kaidah:
لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيهِ
Artinya:
“Tidak boleh mengingkari perkara yang diperselisihkan.”
Penting: Jangan Jadikan Ini Sumber Konflik
Masalah seperti ini adalah:
- cabang fiqih (furu’)
- bukan pokok akidah
Maka sangat tidak pantas:
- jadi bahan debat kasar
- apalagi memecah jamaah masjid
Justru yang lebih penting:
👉 menjaga ukhuwah dan persatuan
Kesimpulan Akhir
Shalat dua rakaat sebelum Maghrib adalah amalan yang memiliki dasar kuat dalam hadits, namun tidak wajib dan tidak ditekankan.
Siapa yang mengerjakan → mendapat pahala
Siapa yang meninggalkan → tidak berdosa
Dan yang paling penting:
👉 jangan sampai perbedaan ini merusak persatuan umat




