ppmazkiya.com - Indragiri Hilir, Riau
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan. Zakat ini harus ditunaikan sebelum Hari Raya Idulfitri agar dapat membantu kaum fakir miskin merasakan kebahagiaan di hari raya.
Para ulama, khususnya dalam Mazhab Syafi’i, menjelaskan bahwa waktu pembayaran zakat fitrah memiliki beberapa tingkatan hukum, mulai dari waktu yang dibolehkan hingga waktu yang diharamkan.
Berikut penjelasan waktu pembayaran zakat fitrah menurut Mazhab Syafi’i beserta dalil Al-Qur’an, hadits, dan pendapat ulama fiqih.
Dalil Kewajiban Zakat
Dalil Al-Qur’an
Allah SWT berfirman:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
Artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”
(QS. At-Taubah: 103)
Ayat ini menjadi dasar umum kewajiban zakat dalam Islam.
Dalil Hadits Zakat Fitrah
Rasulullah SAW bersabda:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Artinya:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.”
(HR. Bukhari No. 1503 dan Muslim No. 984)
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah Menurut Mazhab Syafi’i
Para ulama Mazhab Syafi’i membagi waktu pembayaran zakat fitrah menjadi lima kategori hukum.
Pembagian ini dijelaskan dalam banyak kitab fiqih Syafi’iyyah seperti:
-
Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab – Imam An-Nawawi
-
Mughni al-Muhtaj – Al-Khatib Asy-Syirbini
-
I’anatuth Thalibin – Syekh Abu Bakar Ad-Dimyathi
-
Nihayatuz Zain – Syekh Nawawi Al-Bantani
1. Waktu Mubah (Boleh)
Waktu mubah adalah waktu yang dibolehkan membayar zakat fitrah sejak awal Ramadan hingga akhir Ramadan.
Hal ini dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitabnya:
وَيَجُوزُ تَعْجِيلُ زَكَاةِ الْفِطْرِ مِنْ أَوَّلِ رَمَضَانَ
Artinya:
“Boleh menyegerakan zakat fitrah sejak awal bulan Ramadan.”
(Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam An-Nawawi)
2. Waktu Wajib
Waktu wajib zakat fitrah adalah ketika terbenam matahari pada akhir Ramadan (masuk malam Idulfitri).
Artinya, siapa yang hidup saat itu wajib mengeluarkan zakat fitrah.
Dalam kitab Mughni al-Muhtaj disebutkan:
وَيَجِبُ الْفِطْرُ بِغُرُوبِ شَمْسِ آخِرِ يَوْمٍ مِنْ رَمَضَانَ
Artinya:
“Zakat fitrah menjadi wajib ketika terbenam matahari pada akhir hari Ramadan.”
(Mughni al-Muhtaj, Al-Khatib Asy-Syirbini)
3. Waktu Sunnah/Afdhol (Waktu Utama)
Waktu yang paling utama untuk menunaikan zakat fitrah adalah setelah shalat Subuh pada hari Idulfitri sebelum shalat Id dilaksanakan.
Dalilnya adalah hadits Nabi:
وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
Artinya:
“Rasulullah memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju shalat Id.”
(HR. Bukhari)
Hadits ini menunjukkan bahwa waktu paling utama adalah sebelum pelaksanaan shalat Id.
Imam An-Nawawi menjelaskan dalam Al-Majmu’:
وَيُسْتَحَبُّ إِخْرَاجُهَا بَعْدَ طُلُوعِ الْفَجْرِ يَوْمَ الْعِيدِ وَقَبْلَ صَلَاةِ الْعِيدِ
Artinya:
“Disunnahkan mengeluarkan zakat fitrah setelah terbit fajar pada hari Id dan sebelum shalat Id.”
(Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab)
4. Waktu Makruh
Waktu makruh adalah setelah shalat Idulfitri hingga sebelum matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal.
Para ulama menyatakan bahwa zakat yang dibayarkan pada waktu ini tetap sah, tetapi tidak sesuai dengan waktu yang dianjurkan.
Dalam kitab I’anatuth Thalibin disebutkan:
وَيُكْرَهُ تَأْخِيرُهَا عَنْ صَلَاةِ الْعِيدِ
Artinya:
“Makruh mengakhirkan pembayaran zakat fitrah setelah shalat Id.”
(I’anatuth Thalibin)
5. Waktu Haram
Waktu haram adalah setelah matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal.
Jika seseorang belum membayar zakat fitrah hingga waktu ini, maka ia berdosa dan zakat tersebut menjadi utang yang wajib segera ditunaikan (qadha).
Dalam kitab Nihayatuz Zain disebutkan:
وَيَحْرُمُ تَأْخِيرُهَا عَنْ غُرُوبِ شَمْسِ يَوْمِ الْعِيدِ
Artinya:
“Diharamkan menunda zakat fitrah hingga setelah terbenam matahari pada hari Id.”
(Nihayatuz Zain)
Hikmah Zakat Fitrah
Zakat fitrah memiliki beberapa hikmah besar dalam Islam, di antaranya:
-
Menyucikan orang yang berpuasa dari kesalahan selama Ramadan
-
Membantu fakir miskin merayakan Idulfitri
-
Menumbuhkan kepedulian sosial dalam masyarakat
Sebagaimana disebutkan dalam hadits:
طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ
Artinya:
“Zakat fitrah berfungsi sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perbuatan yang tidak baik.”
(HR. Abu Dawud)
Kesimpulan
Menurut Mazhab Syafi’i, waktu pembayaran zakat fitrah terbagi menjadi lima kategori:
-
Waktu Mubah – sejak awal Ramadan.
-
Waktu Wajib – saat terbenam matahari akhir Ramadan.
-
Waktu Sunnah – setelah Subuh sebelum shalat Id.
-
Waktu Makruh – setelah shalat Id hingga sebelum Maghrib 1 Syawal.
-
Waktu Haram – setelah Maghrib 1 Syawal.
Karena itu, umat Islam dianjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum shalat Idulfitri agar lebih sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW dan dapat segera dimanfaatkan oleh para mustahik.




