Dalam rangka menjaga ketertiban, kedisiplinan, serta keamanan santri di lingkungan Pondok Pesantren Modern Al-Azkiya, maka ditetapkan tata tertib perizinan santri sebagai berikut:
1. Jenis Perizinan
Santri hanya diperkenankan mengajukan izin keluar dari pondok untuk alasan-alasan berikut:
Izin Sakit
-
Harus disertai rekomendasi dari bagian kesehatan pesantren serta menunjukkan surat keterangan dokter.
-
Apabila santri harus dirujuk keluar pondok, maka wajib dijemput oleh keluarga atau pendamping resmi.
Izin Keluarga
-
Diberikan untuk keperluan keluarga yang bersifat penting, seperti:
-
Orang tua sakit keras
-
Kematian keluarga dekat
-
Pernikahan saudara kandung
-
-
Harus ada konfirmasi dari keluarga melalui telepon atau WhatsApp kepada Pengasuh Asrama sebelum menjemput santri.
Izin Akademik
-
Untuk keperluan kegiatan akademik seperti:
-
Mengikuti lomba
-
Ujian sekolah luar
-
Seminar
-
Kegiatan ekstrakurikuler
-
-
Santri harus membawa surat tugas dari lembaga atau pihak terkait.
Izin Khusus / Darurat
-
Izin yang bersifat mendesak dan tidak terduga.
-
Harus mendapatkan persetujuan langsung dari Pengasuh Asrama.
2. Biaya Perizinan
Ketentuan biaya perizinan adalah sebagai berikut:
-
Izin Pulang (Selain karena sakit) : Rp 5.000,-
-
Izin Keluar Kompleks Pondok : Rp 2.000,-
Catatan:
Biaya perizinan tersebut digunakan sebagai Infaq Kesehatan Santri dan dibayarkan kepada Pengasuh Asrama.
3. Ketentuan Izin
-
Santri yang izin pulang wajib membawa kartu perizinan yang telah ditandatangani oleh Pengasuh Asrama.
-
Santri yang izin keluar kompleks pesantren wajib membawa kartu tasreh dari Pengasuh Asrama.
-
Santri yang tidak membawa kartu perizinan atau kartu tasreh dari Pengasuh Asrama tidak diperkenankan keluar, meskipun telah mendapatkan izin secara lisan.
-
Kartu perizinan tidak boleh dipinjamkan atau dipalsukan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dianggap sebagai pelanggaran berat.
-
Apabila kartu perizinan hilang, maka santri wajib mengganti kartu perizinan dengan biaya Rp 5.000,-.
-
Santri yang keluar pondok karena tugas dari guru wajib menggunakan tanda pengenal Khadim.
