PONDOK PESANTREN MODERN AL-AZKIYA

Pengalihan – Keritang – Indragiri Hilir – Riau

Telp. 0812-6172-9969 | Email: ppmazkiya@gmail.com

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Tata Tertib Perizinan PPM Al-Azkiya

Nomor: 003/PPMA/PER/III/2026
Bagikan

Dalam rangka menjaga ketertiban, kedisiplinan, serta keamanan santri di lingkungan Pondok Pesantren Modern Al-Azkiya, maka ditetapkan tata tertib perizinan santri sebagai berikut:


1. Jenis Perizinan

Santri hanya diperkenankan mengajukan izin keluar dari pondok untuk alasan-alasan berikut:

Izin Sakit

  • Harus disertai rekomendasi dari bagian kesehatan pesantren serta menunjukkan surat keterangan dokter.

  • Apabila santri harus dirujuk keluar pondok, maka wajib dijemput oleh keluarga atau pendamping resmi.

Izin Keluarga

  • Diberikan untuk keperluan keluarga yang bersifat penting, seperti:

    • Orang tua sakit keras

    • Kematian keluarga dekat

    • Pernikahan saudara kandung

  • Harus ada konfirmasi dari keluarga melalui telepon atau WhatsApp kepada Pengasuh Asrama sebelum menjemput santri.

Izin Akademik

  • Untuk keperluan kegiatan akademik seperti:

    • Mengikuti lomba

    • Ujian sekolah luar

    • Seminar

    • Kegiatan ekstrakurikuler

  • Santri harus membawa surat tugas dari lembaga atau pihak terkait.

Izin Khusus / Darurat

  • Izin yang bersifat mendesak dan tidak terduga.

  • Harus mendapatkan persetujuan langsung dari Pengasuh Asrama.


2. Biaya Perizinan

Ketentuan biaya perizinan adalah sebagai berikut:

  • Izin Pulang (Selain karena sakit) : Rp 5.000,-

  • Izin Keluar Kompleks Pondok : Rp 2.000,-

Catatan:
Biaya perizinan tersebut digunakan sebagai Infaq Kesehatan Santri dan dibayarkan kepada Pengasuh Asrama.


3. Ketentuan Izin

  • Santri yang izin pulang wajib membawa kartu perizinan yang telah ditandatangani oleh Pengasuh Asrama.

  • Santri yang izin keluar kompleks pesantren wajib membawa kartu tasreh dari Pengasuh Asrama.

  • Santri yang tidak membawa kartu perizinan atau kartu tasreh dari Pengasuh Asrama tidak diperkenankan keluar, meskipun telah mendapatkan izin secara lisan.

  • Kartu perizinan tidak boleh dipinjamkan atau dipalsukan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dianggap sebagai pelanggaran berat.

  • Apabila kartu perizinan hilang, maka santri wajib mengganti kartu perizinan dengan biaya Rp 5.000,-.

  • Santri yang keluar pondok karena tugas dari guru wajib menggunakan tanda pengenal Khadim.

Pengalihan, 9 Maret 2026
Pimpinan Umum PPM Al-Azkiya
KH. M. Ridwan, Lc

Untuk melihat pengumuman resmi lainnya, silakan klik tombol berikut: