1. Pendidikan
a. Pakaian
-
Santri wajib mengenakan seragam lengkap beserta atributnya (sepatu, kaos kaki, dan peci).
-
Menggunakan peci hitam, kecuali pada hari Jum’at menggunakan peci putih.
-
Seragam harus dikenakan dengan rapi (baju dimasukkan) dan memakai ikat pinggang.
-
Santri wajib mengenakan baju muslim pada jam siang.
b. Ketertiban Belajar
-
Santri dilarang berbelanja pada jam pelajaran, baik ada maupun tidak ada guru.
Sanksi:
-
Belajar sambil berdiri di dalam kelas selama 1 jam pelajaran.
c. Kerapian Kelas
-
Santri wajib meninggalkan kelas dalam keadaan rapi, bersih, dan terkunci.
d. Perlengkapan Kebersihan
-
Setiap kelas wajib memiliki alat kebersihan.
Sanksi:
-
Seluruh santri membersihkan lingkungan pondok.
e. Apel
-
Santri wajib membawa buku saat apel.
Sanksi:
-
Kondisional.
2. Kebersihan
a. Santri wajib menjalankan tugas piket sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
b. Santri wajib membuang sampah pada tempatnya.
c. Santri wajib membersihkan area yang telah ditentukan setelah Shalat Dhuha dan Shalat Dzuhur.
d. Santri wajib mengosongkan tong sampah di area pondok pada pagi, siang, dan sore hari.
e. Setiap asrama wajib memiliki tong sampah dengan ketentuan:
-
Masing-masing asrama : 1 buah
-
El-Ridwan : 3 buah
-
El-Azhar : 2 buah
f. Santri yang menggunakan alat kebersihan umum wajib mengembalikannya ke Kamar 2 OPPMA.
Sanksi:
-
Kondisional
3. Keamanan
a. Santri dilarang pergi atau nongkrong di pinggir jalan lintas (jalan raya).
Sanksi:
-
Peringatan dan bersih-bersih
-
Potong rambut nomor 4
-
Potong rambut botak
b. Santri dilarang nongkrong di depan masjid, termasuk di teras dan area bonsai.
Sanksi:
-
Peringatan dan bersih-bersih
-
Potong rambut nomor 4
-
Potong rambut botak
-
Sanksi fisik
c. Santri dilarang berada di luar asrama setelah pukul 22.15 WIB dengan alasan apa pun.
Sanksi:
-
Hukuman fisik ringan
-
Hukuman fisik sedang
-
Tidur di lapangan
d. Santri dilarang masuk atau bermain ke asrama lain.
e. Santri wajib mengunci asrama saat jam pelajaran dan shalat berjamaah.
f. Santri dilarang pergi ke pasar tanpa izin dan tanpa ditemani wali santri.
Sanksi:
-
Peringatan dan bersih-bersih
-
Potong rambut nomor 4
-
Potong rambut botak
-
Sanksi fisik
g. Santri yang izin keluar wajib membayar uang perizinan Rp2.000, dan Rp5.000 jika pulang ke rumah, kecuali dalam keadaan sakit.
h. Santri dilarang bermain di area yang tidak diperbolehkan.
4. Bahasa
a. Santri wajib menulis mufradat yang ada di mading setelah belajar malam.
b. Santri dilarang menggunakan bahasa daerah.
c. Santri wajib menggunakan bahasa Arab, minimal menggunakan ungkapan seperti ana, antum, akhi, dan sejenisnya.
d. Pengecekan Kuteb dilaksanakan seminggu sekali.
e. Ujian mufradat dilaksanakan dua bulan sekali.
f. Semua perizinan wajib menggunakan bahasa Arab, baik kepada OPPMA maupun guru.
5. Ibadah
a. Santri wajib mengikuti apel dalam keadaan suci (berwudhu).
b. Santri wajib berada di masjid paling lambat 10 menit sebelum adzan.
c. Santri wajib mengikuti shalat berjamaah (dilarang masbuq tanpa alasan).
d. Santri wajib mengenakan baju muslim dan peci saat shalat.
e. Santri wajib mengenakan peci hitam dalam semua kegiatan, kecuali malam Jum’at dan shalat Jum’at menggunakan peci putih.
f. Santri wajib membawa sajadah dan sorban saat shalat.
g. Santri dilarang ribut dan bermain di masjid.
h. Santri dilarang mengotori masjid.
i. Santri wajib memiliki Al-Qur’an dan Barzanji pribadi.
j. Al-Qur’an wajib disimpan di asrama, tidak diperbolehkan menyimpannya di masjid maupun di kelas.
k. Santri wajib melaksanakan shalat sunnah Rawatib Qobliyah dan Ba’diyah.
Sanksi:
-
Kondisional
6. Olahraga
a. Santri wajib mengenakan pakaian olahraga saat berolahraga.
b. Santri dilarang berolahraga sebelum melaksanakan tugas piket kebersihan.
c. Santri dilarang berolahraga di luar jam olahraga.
d. Santri wajib mengembalikan alat olahraga setelah digunakan.
7. Pramuka
a. Santri wajib mengikuti kegiatan Pramuka setiap hari Jum’at.
b. Santri wajib mengenakan seragam lengkap saat kegiatan Pramuka.
c. Santri wajib memiliki buku khusus Pramuka.
8. Khusus Ahlul Qoryah
a. Santri wajib mengikuti seluruh jam pelajaran di pondok.
b. Santri wajib shalat Dzuhur berjamaah di pondok.
c. Santri wajib memarkir kendaraan di dalam area pondok.
d. Santri dilarang membawa dan meminjamkan HP kepada santri lain.
e. Santri dilarang meminjamkan kendaraan kepada santri lain.
f. Santri wajib menyerahkan kunci motor kepada petugas saat tiba di pondok, dan boleh diambil setelah jam pelajaran terakhir.
9. Perizinan
Santri yang ingin pulang wajib meminta izin kepada pengasuh asrama masing-masing sesuai waktu yang telah ditentukan.
Pengasuh Asrama
-
Ashohabah MTs : Ust. Abd. Rahman
-
Ashohabah MA : Ust. Ahmad Nurdin, S. Pd
-
El-Ridwan : Ust. Darpendi, S. Sy
-
El-Azhar : Ust. Reza Syahfahlevi
-
El-Sindring & Tahfidz : Ust. Soleh & Ust. Rifki
-
Ahlul Qoryah Santri : Ust. Ade Kurniawan, S. Pd
-
Asiyah : Ust. Helmi
-
Khadijah : Ust. Ilhamsyah, S. Ag
-
Fatimah : Ust. Ismail Alkasasa
-
Kelas XI & XII PI : Ust. Soprian Al-Banjari
-
Ahlul Qoryah Santriwati : Ustz. Marnaeni, S. Pd
JENIS PELANGGARAN & SANKSI
PPM Al-Azkiya
1. Pelanggaran Ringan
-
Keluar kompleks tanpa izin
-
Membuat keributan di asrama
-
Tidak shalat berjamaah
-
Melanggar peraturan OPPMA
-
Melanggar peraturan Mudabbir Asrama
-
Tidak masuk kelas
-
Tidak memakai seragam pondok
Sanksi:
Menghafal pelajaran, lari keliling pondok 5 kali, push-up 10 kali, panggilan keamanan pusat, catatan pelanggaran, botak gunting, botak licin, dan masuk buku pelanggaran.
2. Pelanggaran Sedang
-
Sering melakukan pelanggaran ringan
-
Sering keluar kompleks tanpa izin
-
Pergi ke pasar tanpa izin
-
Pulang kampung tanpa izin
-
Membuat kegaduhan di masjid
-
Melawan Mudabbir Asrama
-
Merokok dan sejenisnya
-
Tidak mengikuti kegiatan OPPMA tanpa alasan
Sanksi:
Menghafal pelajaran, shalat tahajud, membersihkan WC, membersihkan lingkungan pondok, botak gunting, botak licin, panggilan orang tua, surat perjanjian, dan masuk buku pelanggaran.
3. Pelanggaran Berat
-
Sering melakukan pelanggaran sedang
-
Berkelahi
-
Mencuri
-
Pacaran / main perempuan
-
Menggunakan barang terlarang
-
Mencemarkan nama baik pondok
-
Menentang atau melawan majelis guru
-
Membawa handphone (HP tidak dapat diambil kembali)
Sanksi:
Masuk Buku Hitam, botak, panggilan orang tua, surat perjanjian, skorsing, hingga Drop Out (DO).
