ppmazkiya.com - Indragiri Hilir, Riau
Pendahuluan
Setiap menjelang Idul Fitri, umat Islam di Indonesia melakukan tradisi mulia yang dikenal dengan “mudik”. Namun ironisnya, sebagian kalangan dengan mudah melabeli tradisi ini sebagai bid’ah, bahkan tanpa memahami hakikat syariat dan kaidah para ulama.
Padahal, jika ditimbang dengan ilmu, tuduhan tersebut justru menunjukkan kedangkalan dalam memahami agama.
Mudik: Bukan Sekadar Tradisi, Tapi Manifestasi Syariat
Mudik bukan ibadah mahdhah yang disyariatkan dengan tata cara khusus, melainkan wasilah (sarana) untuk menjalankan perintah agama:
- menyambung silaturahmi
- berbakti kepada orang tua
- mempererat ukhuwah Islamiyah
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya:
“Barang siapa ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung silaturahmi.”
Lalu, jika mudik adalah sarana paling nyata untuk menyambung silaturahmi, di mana letak bid’ahnya?
Logika Terbalik: Ketika Kebaikan Dituduh Bid’ah
Menuduh mudik sebagai bid’ah berarti:
- menuduh silaturahmi sebagai bid’ah
- menuduh berbakti kepada orang tua sebagai bid’ah
- menuduh ukhuwah sebagai bid’ah
Ini jelas logika yang terbalik dan berbahaya.
Allah Ta’ala berfirman:
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا (سورة النساء: ٣٦)
Artinya:
“Sembahlah Allah dan jangan mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, serta berbuat baiklah kepada kedua orang tua.”
Mudik adalah bentuk nyata dari ayat ini. Maka menolaknya sama saja dengan menolak sarana menuju perintah Allah.
Kaidah Fiqih yang Diabaikan
Para ulama telah meletakkan kaidah yang sangat jelas:
الْوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ
Artinya:
“Sarana itu mengikuti hukum tujuannya.”
Jika tujuannya wajib (seperti birrul walidain), maka sarananya bisa menjadi wajib. Jika tujuannya sunnah (seperti silaturahmi), maka sarananya ikut bernilai sunnah.
Mudik bukan ibadah baru, tapi jalan menuju ibadah.
Asal dalam Adat adalah Boleh, Bukan Haram
Dalam ushul fiqh disebutkan:
الْأَصْلُ فِي الْعَادَاتِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ
Artinya:
“Hukum asal dalam adat kebiasaan adalah boleh, sampai ada dalil yang mengharamkannya.”
Mudik adalah adat.
Maka:
- tidak perlu dalil untuk membolehkannya
- justru yang melarang harus mendatangkan dalil
Dan faktanya, tidak ada satu pun dalil yang mengharamkan mudik.
Penyempitan Makna Bid’ah: Akar Kekeliruan
Sebagian kalangan memahami hadits:
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
secara tekstual tanpa penjelasan ulama. Padahal para imam telah menjelaskan bahwa:
الْبِدْعَةُ بِدْعَتَانِ: مَحْمُودَةٌ وَمَذْمُومَةٌ (الإمام الشافعي رحمه الله)
Artinya:
“Bid’ah itu ada dua: yang terpuji dan yang tercela.”
Bahkan lebih tegas lagi:
Mudik bukan bid’ah sama sekali, karena ia bukan ibadah ritual, melainkan aktivitas sosial yang mendukung syariat.
Bahaya Mudah Membid’ahkan
Sikap gemar membid’ahkan tanpa ilmu memiliki dampak serius:
- memecah belah umat
- merusak ukhuwah
- menutup pintu kebaikan
Ironisnya, yang dituduh bid’ah justru:
- silaturahmi
- berbakti kepada orang tua
- saling memaafkan
Padahal semua ini adalah inti ajaran Islam.
Penutup: Kembalilah kepada Manhaj Ulama
Mudik bukan sekadar budaya, tapi:
- sarana ibadah
- penguat keluarga
- penjaga ukhuwah
Menolaknya atas nama bid’ah justru menunjukkan ketidakpahaman terhadap kaidah syariat.
Sudah saatnya kembali kepada pemahaman para ulama yang luas, bukan pada pendekatan sempit yang mudah mengharamkan dan membid’ahkan.




