Ziarah Kubur Syawal: Sunnah yang Dihidupkan atau Bid’ah yang Dipaksakan?

Literasi Islami
Bagikan

ppmazkiya.com - Indragiri Hilir, Riau

Pendahuluan

Setiap selesai Idul Fitri, umat Islam di Indonesia berbondong-bondong melakukan ziarah kubur. Mereka datang, mendoakan, mengingat kematian, dan menyambung ikatan batin dengan keluarga yang telah wafat.

Namun di tengah suasana penuh hikmah itu, selalu ada suara sumbang:

“Tidak ada contoh dari Nabi, berarti bid’ah!”

Kalimat ini terdengar tegas, tapi sayangnya tidak selalu ilmiah.


Dalil Terang: Ziarah Kubur adalah Sunnah, Bukan Bid’ah

Rasulullah ﷺ bersabda:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ (رواه مسلم)

Artinya:
“Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah, karena ia mengingatkan kepada akhirat.”

Hadits ini tidak mengatakan:

  • “ziarah hanya hari tertentu”
  • “ziarah tidak boleh berjamaah”
  • “ziarah tidak boleh di momen tertentu”

👉 Maka membatasi tanpa dalil justru lebih dekat kepada bid’ah daripada ziarah itu sendiri.


Syawal Dipilih, Bukan Disyariatkan

Orang Indonesia berziarah di bulan Syawal bukan karena meyakini itu ibadah khusus, tapi karena:

  • momentum kumpul keluarga
  • suasana Idul Fitri
  • kemudahan waktu

Ini bukan tasyri’ (membuat syariat baru), tapi:

tanzhīm (pengaturan waktu untuk menjalankan sunnah)

Kalau ini dianggap bid’ah, maka semua pengaturan waktu dalam ibadah sosial juga harus ditolak dan ini jelas tidak masuk akal.


Ziarah Massal: Dilarang atau Hanya Tidak Disukai?

Tidak ada satu pun dalil sahih yang melarang ziarah secara bersama-sama.

Kalau sekadar “tidak dicontohkan”, maka pertanyaannya:

apakah semua yang tidak dicontohkan otomatis haram?

Kalau iya, maka:

  • pengajian dengan mic → bid’ah
  • dakwah di internet → bid’ah
  • sekolah Islam modern → bid’ah

Realitanya, ini adalah cara berpikir yang tidak konsisten.


Kaidah yang Sering Diabaikan

Para ulama telah menegaskan:

الْأَصْلُ فِي الْعَادَاتِ الْإِبَاحَةُ

Artinya:
“Hukum asal dalam kebiasaan adalah boleh.”

Ziarah kubur massal di Syawal adalah:

  • kebiasaan (adat)
  • bukan ibadah ritual baru

Maka hukum asalnya: boleh.


Masalah Utama: Memaksakan Definisi Bid’ah

Sebagian orang memahami hadits:

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

tanpa melihat penjelasan ulama.

Imam Syafi’i رحمه الله berkata:

الْبِدْعَةُ بِدْعَتَانِ: مَحْمُودَةٌ وَمَذْمُومَةٌ

Artinya:
“Bid’ah itu ada dua: yang terpuji dan yang tercela.”

Lebih dari itu dalam kasus ini:

ziarah Syawal bahkan bukan bid’ah sama sekali,
karena tidak masuk ranah ibadah mahdhah.


Ketika Semangat Membid’ahkan Lebih Besar dari Semangat Beramal

Yang mengherankan:

  • ziarah kubur → dipermasalahkan
  • doa untuk orang tua → dicurigai
  • berkumpul keluarga → diperdebatkan

Padahal semua itu jelas:

  • dianjurkan
  • berpahala
  • bagian dari ruh Islam

Ini menunjukkan ada masalah dalam cara memandang agama:

terlalu sibuk menolak bentuk, sampai lupa substansi.


Indonesia: Tradisi yang Menjaga Sunnah

Ziarah kubur di Indonesia justru:

  • menghidupkan sunnah
  • menguatkan keluarga
  • mengingatkan akhirat

Ini bukan penyimpangan, tapi:

bukti bahwa Islam hidup dalam budaya, bukan mati dalam teks semata


Kesimpulan

Ziarah kubur di bulan Syawal:

  • ✅ Sunnah secara dalil
  • ✅ Boleh kapan saja
  • ✅ Tidak bid’ah, baik sendiri maupun massal

Yang bermasalah bukan praktiknya, tapi:

cara memahami agama yang terlalu sempit dan tergesa-gesa dalam menghukumi.